Cyber Crime memiliki karakteristik unik yaitu :
1.
Ruang
lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cyber crime bersifat gobal. Cyber crime seringkali dilakukan secara
trans nasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi
hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang
dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous)
memungkikan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuh hukum.
2.
Sifat
kejahatan
Cyber
crime tidak menimbulkan
kekacauan yang mudah terlihat (non-violence)
3.
Pelaku
kejahatan
Pelaku cyber crime lebih bersifat universal, maksudnya adalah umumnya
pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta
apikasinya.
4.
Modus
kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan
teknologi informasi dalam modus operandi, sehingga sulit dimingrti oleh
orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang computer, teknik
pemrograman dan seluk beluk dunia cyber
5.
Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Adapun jenis kerugian yang dapat
ditimbulkan bersifat material maupun nonmaterial, waktu, nilai, jasa, uang,
barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk
mempermudah penanganannya maka CyberCrime
diklasifikasikan :
a.
Cyber piracy : Penggunaan teknologi computer untuk
mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau
software tersebut lewat teknologi komputer.
b.
Cyber trespass : Penggunaan teknologi computer untuk
meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c.
Cyber vandalism : Penggunaan teknologi computer untuk
membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan
data dikomputer.
Perkiraan
perkembangan cyber crime di masa depan dapat diperkirakan perkembangan
kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan
teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai
berikut :
1.
Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah
untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet
yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs
web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs
web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali
situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan
energi.
2.
Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers
untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan
vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang
tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering
mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun
suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara
untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang
disampaikan. Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak
dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak
jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh
para user.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar