Serangan Denial Of Service (DOS) adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
Rabu, 02 Januari 2013
Pengertian DOS dan DDOS Attack
Serangan Denial Of Service (DOS) adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
Karakteristik Cyber Crime
Cyber Crime memiliki karakteristik unik yaitu :
1.
Ruang
lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cyber crime bersifat gobal. Cyber crime seringkali dilakukan secara
trans nasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi
hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang
dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous)
memungkikan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuh hukum.
Pengertian Cyber Law dan Cyber Crime
Cyber Law adalah
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online
dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah
yang berasal dari Cyberspace Law.
Langganan:
Postingan (Atom)


